Keterangan Khoiri berubah saat diperiksa di Polres Pasuruan.
Khoiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.
Kronologi Kejaidan
Hari Aziz mengatakan, jika motif pembunuhan itu karena korban menolak diajak berhubungan badan.
Korban sedang berdua dengan pelaku di rumah mereka, Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.
Korban sedang istirahat di kamar setelah selesai mandi.
Pelaku Khoiri lalu menghampiri korban dan berusaha merudapaksa korban.
Baca juga: Kisah Cinta Fitria yang Dibunuh Mertuanya di Pasuruan: Kenal Suami Lewat Taaruf, Baru Hamil 7 Bulan
Khoiri pun akhinrya mengakui jika dirinya hendak merudapaksa sang menantu yang sedang hamil tersebut namun Fitria melawan hingga membuat Khoiri marah dan melukai leher korban.
"Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur," ungkap Hari Aziz, Kamis (2/11/2023).
Ditanya saat konferensi pers, Khoiri mengaku kalap dan gelap mata dan mengaku pikirannya dipenuhi setan.
"Setan di pikiran (saya), sudah gelap," kata Khoiri kepada polisi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Ia menyiksa Fitria hingga meregang nyawa saat berada dalam kamar rumah suaminya, di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Tubuh Fitria bersimbah darah dengan luka parah di bagian leher akibat sayatan pisau dapur.