Sedangkan empat santri lainnya, disentuh-sentuh sang oknum.
Maka, Rabu malam itu juga, setelah mendapat laporan, personel Polsek Pelaihari menjemput oknum di kediaman.
Sejak malam itu hingga Sabtu (4/11/2023), oknum ustaz telah berada di dalam rutan Polsek Pelaihari.
Lelaki yang telah beristri ini menempati salah satu ruang tahanan, bersama dua tahanan narkoba.
Penyidik telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan terhadap santrinya. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tegas, Ponpes di Kabupaten Tala Ini Copot Jabatan Oknum Ustaz yang Telah Menodai Santri