TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - A (35), seorang oknum ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah santri putra.
A sebelumnya telah menjabat sebagai kepala sekolah sekitar 6 tahun.
Pencopotan jabatan ini dilakukan lantaran A diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap santri.
"Kami tidak bisa menoleransi perbuatan seperti itu," tegas pengurus yayasan pondok pesantren kepada Banjarmasinpost.co.id yang meminta namanya dirahasiakan.
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Ia menuturkan, langkah tegas telah dilakukaan lembaga, yakni memberhentikan oknum tersebut dari jabatan sebagai kepala sekolah.
Keputusan itu diambil saat Rabu (1/11/2023) malam, setelah adanya pengakuan santri (korban pencabulan) kepada pihak pondok.
Saat itu juga, ada empat orang santri lainnya yang mengaku disentuh-sentuh oleh oknum pada bagian tubuhnya.
Malam itu juga, pimpinan pondok bersama jajaran pengurus yayasan/pengelola pondok langsung menggelar rapat luar biasa menyikapi persoalan itu.
Semuanya sepakat satu suara, yakni memberhentikan oknum tersebut.
Malam itu juga telah ditunjuk kepala sekolah yang baru.
Selanjutnya, pihak pondok melaporkan dugaan kasus asusila tersebut ke Polsek Pelaihari yang berjarak sekitar dua kilometer.
Baca juga: ASN di Majene Sulbar Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi
Sekaligus, membawa lima santri (salah satunya korban yang disetubuhi A).
Ada lima santri dipanggil pimpinan pondok dan pengurus yayasan guna ditanyai menyusul adanya laporan-laporan tentang aktivitas oknum ustaz A.
Terungkap bahwa satu dari kelima santri tersebut mengaku telah dinodai oknum dan bahkan hingga enam kali.
Sedangkan empat santri lainnya, disentuh-sentuh sang oknum.
Maka, Rabu malam itu juga, setelah mendapat laporan, personel Polsek Pelaihari menjemput oknum di kediaman.
Sejak malam itu hingga Sabtu (4/11/2023), oknum ustaz telah berada di dalam rutan Polsek Pelaihari.
Lelaki yang telah beristri ini menempati salah satu ruang tahanan, bersama dua tahanan narkoba.
Penyidik telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan terhadap santrinya. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tegas, Ponpes di Kabupaten Tala Ini Copot Jabatan Oknum Ustaz yang Telah Menodai Santri