"Saat ini kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PN Batam dan keluarga korban, sebab korban bukan orang Batam," tandas Doddy.
Baca juga: Usman Sidik, Bupati Halsel Meninggal saat Main Sepakbola, Pernah Menjadi Buruh Kasar hingga Jurnalis
Akan Dipromosikan
Hakim PN Batam asal Yogyakarta ini bertugas sejak Februari 2021 silam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas PN Batam, Edy Samaeaputty.
Saat dikonfirmasi, Edy menyampaikan, bahwa Nanang tak memiliki riwayat penyakit kronis.
"Untuk riwayat penyakit kronis tidak ada," ujar Edy, dikutip dari TribunBatam.id.
Selama satu bulan terakhir, kata Edy, korban tinggal di hotel atau longstay karena ia tinggal sendiri di Batam.
"Awalnya kontrak rumah di Batam Center, namun karena mau pindah, keluarga almarhum sudah kembali ke Jogja," kata Edy.
Edy melanjutkan, Nanang memilih tinggal di hotel sembari menunggu promosinya menjadi Wakil Ketua PN Amuntai, Kalimantan Selatan, bulan depan.
Pernah Vonis Predator Anak 15 Tahun Penjara
Nanang pernah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pelaku predator anak berinisial SPM.
Kala itu, Nanang masih bertugas di PN Depok pada 2021 silam.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Dihukum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim ketua dalam perkara ini, Nanang Herjunanto, Rabu (6/1/2021).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut SPM 11 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Agus Tri Harsanto/Ucik Suwaibah)(Kompas.com, Hadi Maulana)