TRIBUNNEWS.COM - Nanang Herjunanto (45), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar di hotel kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (5/11/2023).
Jasad Nanang Herjunanto ditemukan dalam keadaan sudah mengeluarkan aroma tak sedap.
Diduga Nanang Herjunanto telah meninggal dua hari sebelum ditemukan.
Janazah pun kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri.
"Benar sekali, jenazah sudah kami evakusi dan dibawa ke kamar Jenazah RS Bhayangkara Polda Kepri."
"Diduga kondisi jenazah sudah berusia 2 hari," kata Kapolsek Bengkong, Ipu Doddy Basyir.
Baca juga: Sosok Bupati Halsel Usman Sidik, Pernah Jadi Jurnalis hingga Buruh Panggul
Mengutip Kompas.com, personil Polsek Bengkong dan Inafis Polresta Barelang mengaku sempat kesulitan saat mengevakuasi korban lantaran kamar pintu hotel masih terkunci.
Pihak kepolisian juga menemukan obat-obatan di dekat tubuh korban.
Doddy menambahkan, korban diduga tewas karena penyakit bawaan.
"Dugaan awal, korban tewas dikarenakan penyakit yang dideritanya.
"Sebab di dekat jenazah juga ditemukan sejumlah obat-obatan," terang Doddy.
Ia menerangkan, dari rekaman CCTV yang ia peroleh dari pihak hotel, korban terlihat masuk kamar sejak Jumat (3/11/2023) pukul 22.30 WIB dan tak keluar hingga Minggu.
"Dan sejak masuk Jumat malam itu, korban terlihat tidak keluar kamar, hingga akhirnya ditemukan meninggal di kamarnya," ungkap Doddy.
Terkait meninggalnya Nanang, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan PN Batam dan keluarga korban.
"Saat ini kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PN Batam dan keluarga korban, sebab korban bukan orang Batam," tandas Doddy.
Baca juga: Usman Sidik, Bupati Halsel Meninggal saat Main Sepakbola, Pernah Menjadi Buruh Kasar hingga Jurnalis
Akan Dipromosikan
Hakim PN Batam asal Yogyakarta ini bertugas sejak Februari 2021 silam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas PN Batam, Edy Samaeaputty.
Saat dikonfirmasi, Edy menyampaikan, bahwa Nanang tak memiliki riwayat penyakit kronis.
"Untuk riwayat penyakit kronis tidak ada," ujar Edy, dikutip dari TribunBatam.id.
Selama satu bulan terakhir, kata Edy, korban tinggal di hotel atau longstay karena ia tinggal sendiri di Batam.
"Awalnya kontrak rumah di Batam Center, namun karena mau pindah, keluarga almarhum sudah kembali ke Jogja," kata Edy.
Edy melanjutkan, Nanang memilih tinggal di hotel sembari menunggu promosinya menjadi Wakil Ketua PN Amuntai, Kalimantan Selatan, bulan depan.
Pernah Vonis Predator Anak 15 Tahun Penjara
Nanang pernah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pelaku predator anak berinisial SPM.
Kala itu, Nanang masih bertugas di PN Depok pada 2021 silam.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Dihukum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim ketua dalam perkara ini, Nanang Herjunanto, Rabu (6/1/2021).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut SPM 11 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Agus Tri Harsanto/Ucik Suwaibah)(Kompas.com, Hadi Maulana)