"Harus dihukum mati. Dia anggota, anggota itu harusnya mengayomi, tetapi perbuatannya seperti itu, sudah melebihi binatang," katanya sembari menangis.
Pada saat pembacaan rangkaian tuntutan, Oditur mengungkapkan bagaimana cara Prada Y membunuh Sri Mulyani.
Saat Prada Y dan Sri Mulyani bertengkar di Sambas pada 24 Desember 2023, Sri Mulyani memintanya diantar ke Terminal Bis Aruk dan akan kembali ke Pontianak.
Namun, dalam perjalan Prada Y mengarahkan kendaraannya ke sebuah rumah kosong yang jauh dari pemukiman.
Di sana, Prada Y mengajak korban ke belakang rumah lalu menyerangnya dengan pertama tama menjegal kaki Sri hingga ia terjatuh.
Saat korban terjatuh, Prada Y menindihnya dan mencekiknya hingga korban tidak sadarkan diri.
Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat menyetubuhi korban.
Setelah itu, ketika hendak pergi, Prada Y melihat ada gerakan dari tubuh Sri.
Prada Y lantas mengambil batu dan memukul kepala Sri, kemudian pelaku menginjak - injak dada dan perut korban.
Selanjutnya, setelah pulang dan berganti pakaian dinas, Prada Y menguburkan jasad Sri.
6 bulan berlalu, pada 31 Mei 2023, akhirnya kerangka tubuh Sri ditemukan warga yang hendak mencari kayu bakar.
Penulis: Ferryanto
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Artinya Sampai Mati Dalam Penjara
dan
Sembari Menangis, Ayah Sri Mulyani Minta Oknum TNI yang Habisi Nyawa Putrinya Dihukum Mati