Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masih ingat kasus kecelakaan mobil di mal Paragon Semarang?
Meskipun pihak diler dan mal tidak memperpanjang masalah, namun kasus ini ternyata berujung pelaporan ke polisi.
Bukan pihak mal, namun seorang korban dalam kejadian itu melaporkan sales mobil Mukti Wibowo (33) ke polisi.
Pihak kepolisian lantas menetapkan sales mobil tersebut sebagi tersangka.
Sales dinilai lalai dalam bekerja.
"Waktu kejadian tersebut masuk hari kelima pameran, memang kelalaian saya belum jam tutup mal tapi seperti biasa saya mau beres-beres, manasi mobil, tiba-tiba mobil nge-tril," kata Mukti.
Baca juga: Kakek Berusia 67 Tahun Warga Blora Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gresik
Ia mengaku, berulang kali memanasi mesin mobil selama enam bulan bekerja sebagai sales.
Namun, pada waktu kejadian, ia memang tak memeriksa kondisi perslening mobil berjenis Brio Satya warna hijau lemon.
Ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menyetir mobil jenis manual.
"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," ujarnya saat di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 21.45 WIB.
Tersangka akibat kelalaiannya merusak sejumlah fasilitas mal dan menyebabkan empat korban terluka yakni luka lecet dan lebam akibat terserempet mobil.
Di antaranya korban Miniatun yang ketika kejadian sedang antre membeli donat di gerai J-CO.