TRIBUNNEWS.COM - Dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat disegel oleh sejumlah orang yang mengaku pemilik lahan.
Penyegelan tersebut dilakukan sejak Senin (6/11/2023) dan membuat siswa yang bersekolah di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 tak bisa masuk ke sekolah.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Tanah Datar.
Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, In Hendri Abas pun turun tangan.
Ia mengatakan, pihak Disdikbud bakal mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.
Hendri mengatakan, SMPN 2 Batusangkar ternyata telah berdiri sejak 1951.
Baca juga: Dua Sekolah di Tanah Datar Disegel Pemilik Lahan, Bupati: Setahu Saya Itu Termasuk Aset Pemerintah
"SMPN 2 Batusangkar itu terletak di sebuah lahan yang mana ada pihak yang mengklaim bahwa itu tanah mereka, yang mana bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1951," jelasnya.
Hendri menuturkan pihak yang merasa punya tanah bukan hanya sekali ini saja menggugat tanah sekolah tersebut.
"Dulu juga pernah digugat, tapi mungkin karena ada dialog maka urusan tersebut selesai, tapi sekarang masuk lagi gugatan," ujarnya.
Hendri mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mengupayakan pendekatan persuasif kepada pihak penggugat agar menemui titik terang.
Selain itu, kata Hendri, Pemerintah Daerah juga sudah mengeluarkan kebijakan bahwasanya agar permasalahan tersebut cepat selesai, maka Pemerintah akan menempuh jalur hukum di Pengadilan.
"Kalau seandainya nanti bagaimana keputusan Pengadilan, tentu itu akan kita patuhi baik bagi itu pihak yang merasa punya tanah ataupun pemerintah," terangnya.
Baca juga: Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Pulau Rempang hingga Kejadian di Papua
Penjelasan Warga Ngaku Pemilik Lahan
Purnama yang mengaku sebagai pemilik tanah mengatakan bahwa selama ini tanah tersebut statusnya dipinjamkan.
Namun, katanya, Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu malah memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.