TRIBUNNEWS.COM - Terjadi aksi saling lapor dalam kasus penganiayaan yang terjadi di depan sebuah cafe jalan Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.
Mahasiswi yang berinisial DP (21) melaporkan mantan pacarnya yang berstatus anggota polisi di Sulawesi Selatan atas kasus penganiayaan.
Oknum polisi yang berinisial Bripda RA juga melaporkan DP atas kasus yang sama.
Kini, Bripda RA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat ditemui di kantornya, Senin (13/11/2023) siang.
Baca juga: 2 Pasien RS Swasta di Kota Magelang Jadi Korban Penganiayaan, Kronologi Kejadian dan Sosok Pelaku
"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kita proses keduanya dan sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.
"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA, dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujarnya.
"Di mana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan anggota Polri (RA) juga sudah kita tetapkan tersangka," sambungnya.
Begitu juga Bripda RA, melaporkan mantan pacarnya DPA atas dugaan kasus yang sama.
"Sementara anggota Polri ini (RA) melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga.
"Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DPA), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," bebernya.
Keduanya yang berstatus tersangka pun kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Baca juga: Sosok Aksin, Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita Pakai Kapak di Demak
Penjelasan Bripda RA