News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Terbongkarnya Hoaks Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA UNY, Dipicu Sakit Hati

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda DIY tangkap satu tersangka penyebaran berita hoaks kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa di Fakultas FMIPA UNY berinisial MF (21), Senin (13/11/2023). Berikut fakta-fakta mahasiswa UNY sebar narasi pelecehan seksual oleh anggota BEM FMIPA.

2. Sosok Korban Pelecehan Diduga Fiktif

Tangkap layar cuitan viral yang menyebut seorang mahasiswa berinisial MF yang diduga lecehkan junironya. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Populer Regional: Bayi Umur 12 Hari Hilang Misterius di Cianjur - Hoaks Pelecehan Seksual di UNY

Hingga kini, polisi masih mencari sosok korban yang disebut mengalami pelecehan seksual.

Idham menyebut, pihaknya menduga sosok mahasiswi dalam narasi pelecehan seksual yang beredar adalah fiktif belaka.

Pasalnya, polisi menemukan pesan singkat palsu di ponsel RAN berisi curhatan perempuan yang mengalami pelecehan seksual.

"Nanti kalau untuk modus akan kami dalami. Namun sampai dengan saat ini hasil dari barang bukti hp yang kami sita, kemudian dari email yang telah kami didalami, ada konten yang identik dan sama dengan konten yang diupload di medsos X itu," ujar Idham.

Kecurigaan polisi semakin bertambah setelah melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara.

Disebutnya, pengurus BEM tidak mengenal sosok mahasiswi yang dimaksud dalam narasi tersebut.

Baca juga: Sosok RAN, Mahasiswa UNY Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Dendam Tak Diterima jadi BEM Fakultas

3. Sosok RAN

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, membenarkan bahwa RAN sempat mendaftar menjadi anggotanya.

Namun, RAN yang merupakan mahasiswa angkatan 2022 ditolak menjadi anggota BEM dengan sejumlah alasan.

Dikutip dari Kompas.com, kini RAN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

4. Klarifikasi UNY

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini