Sementara 2 WNA berinisial RZ (rambut pirang panjang) asal Uzbekistan dan MBS (rambut hitam pekat) asal Maroko ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sementara itu, 2 wanita warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap petugas imigrasi Jakarta Barat di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online.
Kedua WNA diketahui lebih dari dua pekan berada di Indonesia dan sudah satu pekan melakukan praktik prostitusi online.
"Didapati melakukan prostitusi online sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita untuk kita amankan dan kemudian juga kita lakukan penindakan hukumnya," kata Silmy Karim dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya memasang tarif mulai dari 150-1.000 dolar AS.
Adapun modus keduanya yakni membuat situs online untuk menjajakan dan melakukan negosiasi dengan kliennya. Setelah terjadi kesepakatan, mereka bertemu di hotel yang telah ditentukan.
"Yang terakhir dua hari lalu yang sebelumnya itu minggu lalu," katanya.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita telepon genggam, sejumlah uang, serta visa sebagai barang bukti.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Viral Remaja Tak Sanggup Bayar Usai Kencani Wanita di Hotel, Nekat Telepon Orang Tua Saat Ditagih