Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat.
Ia mengamankan Willy dan meminta keterangan mengenai tindak kekerasan yang dituduhkan kepadanya.
Setelah semua bukti dinyatakan lengkap, pria berusia 39 tahun itu, ditetapkan tersangka dan ditahan.
Ia dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ancaman hukuman yang menanti, yakni hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Trauma
Pengurus unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor Saryuni menceritakan betapa memprihatinkan kondisi dokter Qory saat pertama datang minta perlindungan.
Dokter Qory tiba di kantor P2TP2A Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB, Senin (13/11/2023).
Saat itu kantor sudah tutup.
"Dia enggak mau ke rumah kerabatnya, dia langsung ke sini," katanya.
Dalam kondisi hamil 6 bulan, Qory jalan kaki dari rumahnya di kawasan Cibinong ke kantor P2TP2A agar mendapat perlindungan.
"Dia takut. Posisi hamil jadi butuh perlindungan, agar bisa stabil dan berpikir logis," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah luka di bagian tubuh Qory.
"Ada di paha dan punggung karena ditendang," katanya.
Bahkan dr Qory masih sering merasa pusing karena kepala dan lehernya diinjak Willy.
Selain fisik, psikis Qory pun ikut terganggu akibat KDRT dari Willy Sulistio.
"Trauma cukup berat," kata Saryuni.