Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.
Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.
"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.
RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sebabkan Mahasiswi Unsri Meninggal Usia Gugurkan Kandungan, Pacar Korban Terancam 8 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesaksian Nadya Teman Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Gugurkan Kandungan, Antar Korban Sekarat ke RS