TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Sumatra Selatan bernama Diat Putra Nurkesuma terancam 8 tahun penjara usai meminta pacarnya meminum obat penggugur kandungan.
Korban mengalami pendarahan di kos Diat Putra Nurkesuma dan meninggal pada Jumat (17/11/2023).
Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka yakni obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dan sebuah botol minuman bersoda.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman mengatakan tersangka kini sudah ditangkap.
Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.
Baca juga: Mahasiswi Unsri Alami Pendarahan di Kos Pacar, Korban Tewas usai Gugurkan Kandungan
Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Baca juga: Mahasiswi di Ogan Ilir Meninggal usai Diminta Gugurkan Kandungan oleh Kekasih, Merasa Kesakitan
Kata Teman Korban
Kesaksian diungkap Nadya teman mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal usai gugurkan kandungan. dia diminta datang ke kosan dan mengantar korban diduga sudah dalam kondisi sekarat ke rumah sakit.
Polisi kini memeriksa saksi mata terkait peristiwa meninggalnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir.
Mahasiswi berinisial RF meninggal dunia pada Jumat (17/11/2023) lalu setelah sehari sebelumnya mengonsumsi obat penggugur kandungan.