Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan terlibat mengalami rusak parah dan juga menyebabkan 11 orang meninggal dunia di TKP dan 4 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD Lumajang.
Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahliwaris korban atas nama (1). Sulis Agustina, (2). Sri Rahayu, (3). Nur Muhammad, (4). Titik Ristianti, (5). Suyono, (6). Edi Sugianto, (7). Sukarnoto, (8). Riono, (9). Gatot Hari Cahyono, (10). Sumarti, dan (11). Ana Mariyana.
Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama (1). Warsito, (2). Bayu Trinanto, (3). Ardika, dan (4). Alena, yang dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
“Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” lanjutnya.
Peristiwa kecelakaan maut terjadi lagi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 Sekira pukul 19.53 WIB di Perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis Kec. Klakah Kab. Lumajang Prov. Jawa Timur.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi, dan kendaraan minibus Isuzu Elf No. Po. N-7646-T.
(Tribun Jatim/Wiwit Purwanto/Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Seluruh Korban Laka Elf vs KA Probowangi Dapat Jaminan dari PT Jasa Raharja, Berikut Rinciannya dan berjudul Nasib Terkini Sopir Elf yang Tertabrak Kereta Probowangi di Lumajang Sudah Pulih