"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, Minggu, masih dikutip dari TribunJatim.com.
Lebih lanjut, Didiek mewakili PT KAI, meminta seluruh pihak sesuai kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Pasalnya, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta.
Baca juga: KA Probowangi Tabrak Elf di Lumajang Akibatkan 11 Orang Tewas, Dikabarkan Ada Korban Balita
Hal ini sesuai Pasal 124 Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, PT KAI mengimbau agar Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, serta Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lebih peduli terhadap kelaikan dan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya.
Peralatan keselamatan itu seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama."
"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang."
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Miftahul Huda)