TRIBUNNEWS.COM - AS, seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka lantaran memelihara harimau tanpa izin.
Penetapan tersangka ini setelah seorang pekerja bernama Suprianda (27) tewas diterkam harimau peliharaan AS.
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman AS yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (18/11/2023).
Insiden itu terjadi saat korban memberi makan harimau peliharaan AS.
Lantas seperti apa harimau yang dipelihara AS?
Dilansir TribunKaltim.com, harimau itu diperkirakan sudah mencapai usia dewasa yakni sekira 3 tahun.
Baca juga: Fakta ART Tewas Diterkam Harimau, Pintu Kandang Terbuka, Korban Dipaksa Memberi Makan Harimau
Binatang buas itu memiliki berat badan hingga 100 kilogram.
Demikian disampaikan Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M Ari Wibawanto.
"Kondisinya sehat dengan bobot kurang lebih 100 kilogram lebih. Panjang 1,8 meter, tinggi 1 meter," kata Ari.
Setelah melalui proses panjang, harimau itu akhirnya berhasil dievakuasi pada Minggu (19/11/2023) sore.
Harimau itu dibawa ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan di Tabang, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Di sana, harimau tersebut akan menjalani pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji DNA untuk memastikan jenisnya.
"Sampel DNA akan kami kirim ke Jakarta, hasilnya akan keluar satu minggu ke depan," terangnya.
Harimau itu juga akan diobservasi hingga mampu hidup di alam liar kembali.