News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ART Tewas Diterkam Harimau, Majikan juga Pelihara Macan Dahan di Rumah, Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART

Kombes Pol Yusuf Sutejo mengaku masih mendalami sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.

Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau dari rumah AS.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," tegasnya.

AS dapat terkena hukuman pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas.

Polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Baca juga: Harimau Sumatera Terjerat Perangkap Babi Hutan di Simalungun Berhasil Dievakuasi

Kata Adik Korban

Sementara itu, adik korban Hanifah (26) menjelaskan, kakaknya setiap hari ditugaskan untuk memberi makan harimau.

Pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 10.30 WITA, korban pergi ke rumah AS ditemani istrinya untuk memberi makan harimau.

Korban meminta istrinya menunggu di luar rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," ucap Hanifah.

Menurut Hanifah, korban tak kunjung keluar rumah hingga pukul 13.30 WITA.

Baca juga: VIRAL Video Penampakan Harimau Sumatera di Siak, Muncul 2 Malam Berturut-turut

Hanifah meminta istri korban untuk masuk ke rumah AS melalui pintu yang pernah ditunjukkan korban.

Setiba di dalam rumah, istri korban mendapati suaminya tewas di dalam kandang harimau.

"Kakak Ipar saya langsung lari keluar, karena sempat dilarang pergi," bebernya.

Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang.

Hanifah menambahkan korban sudah bekerja dengan AS selama tiga tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Mohammad Zein Rahmatullah/Rita Lavenia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini