News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji di Semarang Cabuli 20 Murid, TPQ Milik Pelaku Tak Berizin, Sudah Berdiri 3 Tahun

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51), ternyata telah melakukan aksinya terhadap 20 anak perempuan.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 20 murid perempuan menjadi korban pencabulan guru ngaji di Semarang, Jawa Tengah.

Kasus pencabulan dilakukan di sebuah TPQ yang didirikan oleh pelaku.

Guru ngaji yang bernama Puji Raharjo (51) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

TPQ sudah didirikan pelaku selama tiga tahun dan selama itu pelaku menyasar muridnya untuk dicabuli.

Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari menyatakan TPQ milik pelaku tidak berizin.

Baca juga: Korban Pelecehan Guru Ngaji di Makassar Diduga 3 Orang, 2 di Antaranya Takut Melapor karena Diancam

"Kami sudah koordinasi dengan Koordinasi Lembaga Pendidikan AL-Qur'an (Badko LPQ). TPQ-nya tidak ada izin artinya perilaku yang bersangkutan kami sebut sebagai ulah oknum guru ngaji," jelasnya Senin (20/11/2023).

Data dari Kemenag Kota Semarang, terdapat TPQ berizin sebanyak sekira 1.100 tempat.

Masih ada sekira 2.000 TPQ yang belum berizin.

"Padahal di Semarang ada 3.000 masjid atau musala yang mana tiap tempat ibadah itu memiliki TPQ," papar Tantowi.

Ia pun mewakiliki Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid meminta semua lembaga TPQ untuk mengurus izinnya.

Pihaknya tidak bisa mengubek-ubek setiap TPQ untuk mengurus izin karena lembaga keagamaan non formal ini tumbuh dari inisiasi masyarakat.

Baca juga: Korban Pencabulan Alami Trauma & Jalani Rehabilitasi, Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka

"Tidak ada TPQ yang diinisiasi oleh negara," bebernya.

Terkait izin, lanjut dia, dapat diurus dengan mudah cukup melampirkan akta notaris Yayasan dan syahadah guru.

Sedangkan fasilitas bangunan dapat menggunakan rumah pribadi atau masjid dan musala sejauh dapat izin dari pemilik tempat tersebut

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini