TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen dari tahun 2023.
Sehingga UMP Jabar 2024 telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2.057.495.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan perhitungan UMP Jabar 2024 sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya, dikutip dari TribunJabar.
Sementara untuk UMK Kabupaten atau Kota, Bey mengatakan akan ditetapkan pada 30 November 2023.
Bey mengaku telah mendengarkan aspirasi dari para pekerja tentang kenaikan upah ini.
Baca juga: UMP Jateng 2024 Naik Jadi Rp 2.036.947, Kenaikan Capai 4,02 persen dari Tahun 2023
"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelasnya.
Sementara ia menegaskan bagi para buruh yang menolak keputusan ini, maka tetap diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," terangnya.
Ia juga mengatakan meskipun tidak sesuai dengan yang dimina, ia meminta kepada para buruh untuk tidak melakukan aksi mogok kerja pada 29 dan 30 November 2023.
"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," jelasnya.
Besaran UMP Jawa Barat dari Tahun 2018 hingga 2023
- 2018: Rp 1.544.361
- 2019: Rp 1.668.373
- 2020: Rp 1.810.351
- 2021: Rp 1.810.351
- 2022: Rp 1.841.487
- 2023: Rp 1.986.670
Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
- Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel Lain Terkait UMP 2024