News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Sumbar 2024 Naik 68 Ribu Jadi Rp 2.811.449, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024.

UMP Sumbar 2024 diketahui mengalami kenaikan Rp 68.973 dari tahun 2023.

Pada tahun 2023, UMP Sumbar yaitu sebesar Rp 2.742.476.

Menurut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-768-2023, UMP Sumbar 2024 naik menjadi Rp 2.811.449,27.

Dalam poin keempat surat tersebut, tertulis perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumbar, Rina Pangeran mengatakan besaran UMP tersebut telah ditetapkan dengan menimbang kondisi perekonomian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp 5.067.381

"Kalau dipaksa naik banyak, akhirnya perusahaan akan mengadakan PHK, dan akan menambah pengangguran," kata Rina melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023), dikutip dari TribunPadang.

Ia berharap apabila kondisi perekonomian membaik, lapangan kerja baru akan tercipta kembali.

Biarkan perusahaan berjuang untuk pulih dulu (pasca Pandemi Covid-19 ), supaya operasional tetap berjalan dengan baik, perekonomian bertumbuh, investasi berkembang, pada akhirnya alan tercipta lapangan kerja baru," jelasnya.

Sebagai informasi, UMP Sumbar 2024 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran UMP Sumatera Barat dari Tahun 2018 hingga 2023

- 2018: Rp 2.119.067

- 2019: Rp 2.289.220

- 2020: Rp 2.484.041

- 2021: Rp 2.484.041

- 2022: Rp 2.512.539

- 2023: Rp 2.742.476.

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)

- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul UMP Sumbar 2024 Cuma Naik Rp68 Ribu, Asosiasi Pengusaha: Kalau Naik Banyak Bisa Picu PHK

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPadang/Wahyu Bahar)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini