Pihak keluarga, kata Sukadi, hanya mengizinkan jenazah mendapat tindakan suntik formalin.
“Pada saat penanganan awal pihak kepolisian, orangtua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah dan hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban,” ungkapnya pada Rabu, 22 November 2023.
Keluarga korban juga dikatakan setuju bahwa jenazah korban dibawa ke kampung halamannya.
“Serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orangtua korban, juga orangtua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari,” imbuh AKP I Ketut Sukadi.
Baca juga: Penganiaya Mantan Ketua KY hingga Meninggal Divonis 19 Tahun Penjara: Keluarga Tidak Puas
Namun, setibanya jenazah korban di Medan, orangtua korban justru mencabut surat pernyataan penolakan autopsi jenazah.
AKP I Ketut Sukadi menerangkan, keluarga korban meminta dilakukan autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara Medan.
“Dan saat jenazah korban sampai di Medan, orangtua korban mencabut surat pernyataan penolakan autopsi jenazah korban yang sebelumnya dibuat dan orangtua korban meminta dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Medan,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar. (*)
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Update! Terkait Penemuan Jenazah Mahasiswa Dalam Kos, Polisi Sebut Korban Ditemukan Terlilit Tali