Sebagai salah satu wujud kolaborasi saat ini Divisi Keimigrasian bersama dengan beberapa pemerintah daerah di wilayah Propinsi Aceh yang bertindak sebagai penanggung jawab penampungan pengungsi telah menyepakati untuk menempatkan pengungsi di gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe di kota Lhokseumawe.
Adapun penggunaan gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat yang ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian dengan nomor surat mengenai pemanfaatan.
Sementara eks kantor imigrasi Lhokseumawe untuk menampung pengungsi etnis rohingya selama 3 (tiga) bulan sejak surat tersebut ditandatangani.
Usman menjelaskan saat ini dari keseluruhan pengungsi yang ada yang ditampung di penampungan eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe adalah sebanyak 292 orang dan sedang dalam perjalanan menuju eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak 219 orang pengungsi dari Kota Sabang.
“Sehingga jumlah total yang ditampung saat ini akan menjadi 514 orang, sementara sisanya yang berjumlah 573 orang masih tersebar di mina raya kabupaten pidie sebanyak 341 orang, serta di kulee kabupaten pidie sebanyak 232 orang,” tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdampar di Empat Daerah di Aceh, Ratusan Pengungsi Rohingya Ditampung di Kantor Eks Imigrasi