Kakak ipar SH, Subagyo mengatakan tersangka lebih sering berada di luar rumah karena tak tenang.
SH kemudian memutuskan untuk menjual rumah tersebut ke kakak iparnya yang lain, Sugeng.
“Selain membutuhkan uang, mungkin dia jual rumah itu dua bulan lalu juga karena sudah tidak kuat tinggal di rumah itu,” bebernya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Suami Fitriani Sebagai Tersangka Kasus Temuan Kerangka Manusia di Blitar
Kamar Digembok Selama 2 Tahun
Diketahui, SH merupakan anak terakhir dari 8 bersaudara.
Subagyo mengatakan rumah tersebut merupakan rumah warisan dari orang tua SH.
SH menjualnya ke Sugeng dengan harga Rp105 juta dan dibayar secara tunai.
Ia tidak mengetahui alasan SH menjual rumah tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa rumah dijual, entah faktor ekonomi atau mungkin sudah tidak betah tinggal di sini. Pernah bilang, setelah jual rumah mau pergi dari sini (Desa Bacem)," ungkapnya, Jumat (24/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Saat menjual rumah warisan, SH sempat berpesan ke Sugeng untuk tidak membuka kamar yang digembok.
Baca juga: Kerangka Manusia yang Dicor di Blitar Adalah Perempuan, Ketua RT Ungkap Lama Tidak Lihat Sosok Ini
Saat itu, SH mengaku kamar yang digembok merupakan tempat penyimpanan benda pusaka.
"Dia (SH) pernah cerita dengan Sugeng, katanya itu (kamar) tidak usah dibuka, itu (tempat menyimpan) keris," lanjutnya.
Subangyo tidak curiga dengan alasan SH melarang membuka kamar lantaran mengetahui SH suka menyimpan barang antik.
Setelah menjadi pemilik rumah yang sah, Sugeng memanggil tukang bangunan untuk melakukan renovasi rumah.
Tukang bangunan membuka kamar yang digembok dan menemukan lantai yang dicor.