"KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. Selanjutnya, korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian Setempat," kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (27/11/2023).
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, maupun kelambatan dari kereta api tersebut," imbuhnya.
KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
"Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat, apabila ada orang yang berada di jalur KA agar diingatkan untuk tidak berkegiatan, karena sangat membahayakan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahasiswi Asal Semarang Tewas Ketabrak kereta api di Sragi Pekalongan
Petugas Curiga Banyak Orang Berkerumun di Sekitar Rel, Ternyata Ada Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta
Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api, Sempat Terlihat Beli Jajan Sebelum Ditemukan Tergeletak di Rel