Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyampaikan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setiap pihak memiliki hak yang sama, menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau menolak berarti Banding, bila sampai tujuh hari tidak menyatakan sikap, maka di hari kedelapan dianggap menerima, dan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Reaksi Orangtua Korban
Oknum TNI Prada Yuwandi di vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari Militer, Selasa 28 November 2023.
Malhuri, ayah Sri Mulyani mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang memvonis Prada Yuwandi dipenjara seumur hidup.
Pada saat hakim ketua membacakan putusan itu, keluarga Sri Mulyani pun bersorak.
"Saya terima dengan putusan itu, saya terima," ujar Malhuri.
Kendati menerima putusan hakim, ia mengatakan masih ada yang mengganjal dari pihak keluarga dalam kasus ini.
Walau puas dengan vonis majelis hakim, ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kematian putrinya.
Ia menilai masih ada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan itu.
"Saya masih berharap kasus ini diusut tuntas," jelasnya.
Kasus pembunuhan gadis bernama Sri Mulyani oleh tunangannya yang merupakan anggota TNI sejak beberapa waktu terakhir menyita perhatian.
Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Ayah Korban: Terima Tapi Minta Usut dengan judul Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Oditur : Sesuai Tuntutan