Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023), Prada Yuwandi, oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.
Prada Yuwandi juga dipecat dari kedinasan militer.
Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.
Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Baca juga: Fakta Baru Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Menganti Gresik
Prada Y dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.
Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur.
"Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur," ujarnya.
Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK
"Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi," tuturnya.
Pikir-Pikir
Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, Prada Yuwandi, oknum TNI yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani masih pikir-pikir.
Sesaat setelah hakim membacakan putusan, Prada Yuwandi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kemudian kepada majelis pihaknya menyampaikan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.