"Kami juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mengeluarkan tanah suku Sakai seluas 2.500 hektare dari Kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH TORA) dan segera menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan pada areal hektare di Desa Kota Garo tersebut," terangnya.
Tanggapan Pemprov
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ma'mun Murod warga yang mengaku tanahnya dicaplok oleh mafia tanah agar melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Sampaikan Pesan Kapolri Soal Mafia Tanah, Kabareskrim: Jangan Ada Aparat Penegak Hukum yang Bekingi
Sebab sengketa lahan yang terjadi di wilayah tersebut merupakan lahan yang masuk kawasan hutan.
Sehingga kewenangan seluruh nya ada di pemerintah pusat dalam hal ini adalah KLHK.
"Berdasarkan PP nomor 24 tahun 2021 kebun dalam kawasan dan perhutanan sosial itu kewenangan kementerian KLHK. Jadi semua kewenangan itu tidak ada di daerah, semua kewenangan itu ada di kementerian KLHK," kata Murod.
Murod mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah berupaya semaksimal mungkin membantu masyarakat desa Kota Garo yang lahannya bersengketa dengan mafia tanah.
Namun upaya yang dilakukan hanya sebatas melakukan mediasi dan fasilitasi serta menyurati KLHK.
Sebab pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil kebijakan terkait sengketa lahan tersebut.
"Di tingkat daerah kami sudah berupaya, kami terima mereka (masyarakat kota Garo) mereka minta audiensi terima, bahkan kami juga sudah menyurati kementerian KLHK. Itu upaya yang bisa kami lakukan, karena kami di daerah tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan itu," ujarnya.
Baca juga: Sikat Mafia Tanah yang Rugikan Negara Rp10 Triliun, Dirreskrimsus Polda Metro Diganjar Pin Emas
Murod menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar bisa melaporkan ke Kementerian LHK dengan membawa bukti-bukti kepemilikan lahan yang ada.
"Yang punya surat dan yakin atas kepemilikan lahan itu, silahkan koordinasi kan dengan kementerian LHK. Di kementerian itu ada Satlak Wasdal, mereka nanti yang akan menguji, memverifikasi dan menginventarisir data-data itu," katanya.
Murod menyakini persoalan ini bisa dituntaskan dengan baik, jika ada laporan yang masuk ke KLHK.
Jika lahan tersebut masuk kawasan hutan bisa saja lahan tersebut dimasukkan ke dalam program perhutanan sosial.
"Atau bisa juga lahan itu dilepaskan dari kawasan hutan, jadi silakan koordinasikan dengan KLHK, karena keputusan nya ada di kementerian KLHK," ujarnya.
Penulis: Syaiful Misgio
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ada Aksi Jahit Mulut di Depan Kantor Gubernur Riau, Begini Respons Pemprov Riau
dan
VIRAL Aksi Jahit Mulut Warnai Demonstrasi Terkait Konflik Lahan di Kantor Gubernur Riau