TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi lantaran cabuli anak yang masih di bawah umur.
Pria berinisial AA (35) ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Polewali Mandar (Polman).
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ASN Kemenkumham Sulbar ini dikonfirmasi oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono.
"Kemarin kita panggil pelaku, dia koperatif dan sudah resmi kita tahan, ia dia oknum ASN Kemenkumham Sulbar," ungkap Ipda Mulyono kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (29/11/2023).
Ia menambahkan, dua korban berinisial MT (16) dan MH (13).
Mereka merupakan kakak adik yang masih mempunyai hubungan saudara dengan pelaku.
Baca juga: Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
Mulyono mengatakan, AA mencabuli korban di waktu yang berbeda.
Terancam Belasan Tahun Penjara
Ipda Mulyono mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujar Mulyono.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, kasus ini merupakan delik aduan dan tidak dapat difersi.
"Pada pokoknya ketika sudah naik kesidik, ditetapkan tersangka maka perkaranya sudah berlanjut terus," ungkapnya.
Ia juga menerangkan bahwa tersangka kooperatif saat pemeriksaan.
AA datang sendiri memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (29/11/2023).
Baca juga: Kepala Sekolah SMP di Deliserdang jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Diduga Korban Lebih dari Satu
Terbongkarnya Kasus Pencabulan
Ipda Mulyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan laporan dari keluarganya sendiri soal adanya dugaan pencabulan yang korbannya adalah anaknya sendiri.