News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Pembunuhan Eks Direktur RSUD, Modus Calonkan Diri Jadi Bupati & Peran Istri Muda Yuda

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam Tetty Rumondang Harahap (60) oleh suaminya, Ahmad Yuda Siregar, Rabu (15/11/2023).

Namun karena tubuh korban besar, Ahmad Yuda yang datang bersama istri sirinya (Bunga--red) mengangkat korban hingga dalam kamar.

Setelah korban di dalam kamar, pelaku pergi membeli gas 3 kilogram yang masih berisi sebanyak tujuh tabung dan minyak Pertalite di dalam botol sebanyak 14 botol.

Minyak pertalite tersebut ditaruh di dalam kamar dan dapur sebanyak tujuh botol.

Dimana satu botol disiramkan ke tubuh korban dan tempat tidur.

Sementara tujuh botol lainnya ditaruh di atas kain yang sudah di bentangkan dari kamar sampai pintu depan rumah.

Pelaku juga membeli anti nyamuk bakar dan membakar anti nyamuk tersebut.

Anti nyamuk yang sudah dibakar diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Pelaku berharap rumah korban terbakar dan meledak.

Namun rencana pelaku gagal karena yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.

Pelaku yang memiliki niat menguasai harta korban, lantas meninggalkan korban dengan membawa sertifikat, ATM dan handphone milik korban serta berangkat menuju Medan.

"Namun saat keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di taksi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.

Dengan barang bukti tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap pelaku.

"Pada 11 November 2023 pelaku berhasil diamankan saat hendak naik bus di Pekanbaru oleh kepolisian. Kemudian Minggu 12 November 2023 dibawa ke Batam," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa sebilah pisau berlumuran darah, selimut berwarna biru.

Kemudian satu daster dan kain yang dikenakan korban, sarung warna ungu, ranting diikat karet gelang, jerami kering, 7 tabung gas, 7 botol berisi Pertalite, dan 7 botol isi Pertalite yang telah terbakar.

Tersangka kini dikenakan Pasal 340 Kuhpidana, pasal 338 KUHP atau pasal 361 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.

Sumber: (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Akhirnya Tangkap Istri Muda Tersangka Pembunuhan di Batam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini