News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Rohingya

1 Orang WN Bangladesh Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh, 3 Orang Lagi Jadi Buronan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungsi Rohingya yang baru tiba kembali ke perahu setelah masyarakat setempat memutuskan untuk mengizinkan mereka sementara mendarat untuk mendapatkan air dan makanan di Ulee Madon, provinsi Aceh, Indonesia, pada 16 November 2023. Sekitar 250 pengungsi Rohingya mencapai Indonesia bagian barat dengan perahu kayu yang penuh sesak pada 16 November 2023, sehingga jumlah pengungsi yang dilaporkan oleh pejabat setempat tiba pada minggu ini menjadi hampir 600 orang. (Photo by amanda jufrian / AFP)

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI -  Polisi menetapkan HM (70), seorang warga negara (WN) Bangladesh menjadi tersangka kasus percobaan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Pidie.

Kini HM ditahan di Mapolres Pidie. Tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Polres Pidie kini menggandeng Imigrasi terkait penanganan tindakan pidana penyelundupan pengungsi Rohingya.

Baca juga: 60 Persen Pengungsi Rohingya Yakin Indonesia Bersedia Menampung, Ulama Sebut Wajib Dibantu

Demikian antara lain terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).

Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.

Informasi diperoleh, HM diduga memfasilitasi kapal kayu mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.

Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.

Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.

Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000,- Daka kalau dirupiahkan Rp7.000.000.

Sedangkan dewasa sebesar 100.000,- Daka dirupiahkan sebesar Rp14.000.000. Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3.332.000.000.

Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Warga Lokal Keberatan Terima Pengungsi Rohingya yang Tak Mau Keluar Indonesia

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .

Kerjasama dengan Imigrasi

Sementara itu untuk penanganan kasus ini dan memperketat pengawan Pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini