Operator SPBU yang lain berusaha memadamkan api menggunakan APAR dan APAB (Alat pemadam api) hingga akhirnya api berhasil dipadamkan.
"Saat ini remaja itu sudah di rumahnya di wilayah Kerobokan. Kasus ini masih kita lidik," jelasnya.
Disinggung mengenai kasus tersebut apa remaja itu wajib lapor? Pihaknya mengaku tetap wajib lapor.
Bahkan rencananya akan dilakukan diversi sesuai dengan UU SPPA.
"Iya, rencana dilaksanakan diversi sesuai UU SPPA," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Remaja 14 Tahun Nyalakan Korek Saat Beli Bensin, SPBU di Kerobokan Badung Terbakar