TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - ES (50), oknum ASN Lapas Kelas II Tanjungpinang ditangkap Polresta Tanjungpinang terkait kasus narkoba.
Penangkapan ES bermula dari pengakuan anak laki-lakinya, RK (24).
Saat ditangkap polisi, RK mengaku dia mendapatkan sabu-sabu dari ibunya, ES.
Belakangan diketahui sang ibu mendapatkan sabu-sabu tersebut dari narapidana lapas.
Baca juga: Pabrik Narkotika Jenis Sabu di Tangerang Digerebek Polisi, 2 Warga China Diringkus
Mengutip TribunBatam.com, peredaran kasus narkoba di Tanjungpinang terungkap ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat ada warga yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Rk di kawasan Bintan Mall Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (1/12/2023).
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu kurang lebih satu gram," ungkap Heribertus.
Polisi kemudian mengembangkan kasus narkoba di Tanjungpinang ini.
Tersangka RK mengaku mendapat kristal haram itu dari ES, yang tak lain adalah ibunya.
Polisi langsung bergerak ke rumah ES di Perumahan Mutiara Vila Tanjungpinang.
Drama Penangkapan ES
Proses penangkapan oknum ASN Lapas Tanjungpinang ini, Jumat (1/12/2023) ini diwarnai drama.
Es yang mengetahui kedatangan polisi di rumahnya langsung berlari ke kamar mandi serta membuang barang bukti sabu-sabu ke kloset.
"Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibuang ES ke dalam kloset," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omposunggu.
Baca juga: Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Kamar Pegawai di Pendopo Kabupaten Lumajang, Ini Kata Pj Bupati
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap jika oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu mendapat sabu-sabu tersebut secara gratis dari seorang narapidana di tempat ia berdinas.
Ini merupakan kesekian kalinya ia mendapat barang haram itu.
"Ada yang tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.
Tak Ada Bantuan Hukum
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memastikan pihaknya tidak memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap ES.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggung jawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara.
Kejadian perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait dengan kedinasan.
"Kami tidak memberikan pendampingan bantuan hukum kepada oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES," tegasnya.
Menurutnya peristiwa yang dialami oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu terjadi di luar jam dinas.
Baca juga: 2 Orang Diamankan saat Selundupkan 2 Ribu Gram Sabu, 1 Orang Masih di bawah Umur
Maman mengatakan perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya.
"Jadi tidak ada keterkaitan dengan warga binaan kita maupun ASN Lapas yang lainnya," ungkapnya.
Kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah, tentunya mempunyai aturan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.
Apabila ASN melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi. Baik itu sanksi ringan, sedang, berat. Jadi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Apalagi melakukan tindak pidana, tentu sanksinya lebih berat.
"Maka dari itu kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana," ujarnya.
3 Kurir narkoba Terancam Hukuman Mati
Sementara itu FA, MS dan M, tiga kurir narkotika lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman mati.
Ketiganya dipersangkakan dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga kurir ini kini berada di rutan BNNP Sultra setelah diringkus tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
"Tersangka FA MS dan M dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan atau penjara paling singkat 6 tahun," ungkap Kepala BNNP Sultra Reinhard.
Sebelumnya ketiga pelaku diamankan dalam operasi tim berantas BNNP Sultra, periode September - November 2023.
Pengungkapakan berawal sejak Selasa (5/9/2023) sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
BNNP mengamankan tersangka FA dan ditemukan sabu 1.006 gram.
Kemudian berlanjut pada Selasa (26/9/2023) di Jalan Poros Bandara Haluoleo Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Di lokasi ini, tersangka MS diamankan dan BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 504 gram.
Rabu (27/9/2023) tersangka M diamankan di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo di Jalan poros Bandara Haluoleo Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.
Saat itu dia hendak berangkat ke Aceh.
Senin (6/11/2023) di salah satu kantor jasa pengiriman ditemukan tiga bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram dan pelaku masih dalam proses lidik.
Dari hasil tim berantas BNNP Sultra tersebut berhasil mengamankan tiga kurir peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1.730 gram di Sulawesi Tenggara yakni, inisial FA, MS dan M dan terancam hukuman mati.
Sumber: (TribunBatam.id/Alfandi Simamora) (TribunnewsSultra.com/Sawal)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KRONOLOGIS Oknum ASN Lapas Tanjungpinang dan Anak Ditangkap Gegara Narkoba