News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janji Wakapolres Subang dalam Kasus Anggota Polisi Aniaya Pelajar hingga Tewas

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban. Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wakapolres Subang Hadiri Tahlilan Pelajar yang Dianiaya Oknum Polisi, Janji Usut Tuntas Kasus Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini