"Itu yang kami dengar dan minta didalami kepada polres Sukabumi kota mendalami seluruh saksi, CCTV, bukti dan lain sebagainya," katanya.
Dalam hal ini, pelapor mengunakan Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan anak. Siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak ada pidananya.
"Jadi akan ada dua proses hukum yang berjalan di sini yang pertama proses anak yang saat ini sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan dan yang kedua ada proses laporan terkait dengan adanya keterlibatan orang dewasa," tutup Mellisa.
Sementara itu, update perkembangan terkini kasus yang menimpa anak SD tersebut, Satreskrim sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Keluarga Siswi SMA Korban Perundungan di Bandar Lampung Minta Pelaku Ditangkap
"Hasil pemeriksaan 12 saksi dan gelar perkara ditambah alat bukti, kita naikam statusnya jadi penyidikan terhitung mulai tanggal 8 Desember," ujar Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, kepada Tribunjabar.id, Senin (11/12/2023).
Pihaknya kata Bagus, telah meminta keterangan dari Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ada Dua terlapor yaitu Dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi terlapor.
"Belum ada tersangka. Setelah pemeriksaan kedua ABH saksi terlapor nanti kita gelar perkara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Babak Baru Kasus Bullying Anak SD di Sukabumi, Kepala Sekolah dan Orangtua Pelaku Juga Dilaporkan