News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Wanita di Cianjur Menikah Sesama Jenis, MUI Tegaskan Pernikahan Melanggar Hukum dan Tak Sah

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023).

"Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya, hingga ke empat kalinya memaksa diri untuk nikah siri di luar KUA," bebernya.

Biaya pernikahan sebesar Rp57 juta didapat AY dari meminjam uang warga.

Meski keluarga IH tidak membuat laporan kasus pernikahan sesama jenis, namun AY tetap diamankan di Mapolsek Sukaresmi karena masih memiliki utang.

"AY memiliki utang kepada seorang warga senilai Rp 57 juta, sehingga diamankan di Mapolsek Sukaresmi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Jelas Dilarang,'' MUI Cianjur Segera Koordinasi dengan Polisi Bahas Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini