"Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya, hingga ke empat kalinya memaksa diri untuk nikah siri di luar KUA," bebernya.
Biaya pernikahan sebesar Rp57 juta didapat AY dari meminjam uang warga.
Meski keluarga IH tidak membuat laporan kasus pernikahan sesama jenis, namun AY tetap diamankan di Mapolsek Sukaresmi karena masih memiliki utang.
"AY memiliki utang kepada seorang warga senilai Rp 57 juta, sehingga diamankan di Mapolsek Sukaresmi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Jelas Dilarang,'' MUI Cianjur Segera Koordinasi dengan Polisi Bahas Kasus Pernikahan Sesama Jenis