Keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WITA, ibu angkat menemukan korban tak bernyawa di dalam rumah.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Murhum dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pacar Gelap oleh Ade Mugis, Ikat Jasad dengan Lakban Sebelum Dibuang
AKBP Bungin mengatakan dalam proses olah TKP ditemukan sejumlah luka tak wajar di tubuh korban.
"Berdasarkan tindak pertama di tempat kejadian perkara, ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan serta tewasnya korban MS diakibatkan oleh hal yang tidak wajar," tuturnya.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa dan suami korban ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar menyatakan tersangka menganiaya istrinya hingga meninggal karena ingin meminjam pengisi daya handphone kepada korban.
"Kemudian, tidak ingin privasinya diketahui oleh korban karena dalam handphone tersebut terdapat chat bersama wanita lain," bebernya.
Akibat perbuatannya, LN dapat dijerat pasal 338 yang berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Ibu Hamil Diduga Dibunuh Suami di Baubau Sulawesi Tenggara, Korban Sering Alami Kekerasan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)