Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dan bagaimana proses perolehannya.
Dimana hal tersebut harus dilakukan oleh pihak Unpri sebagai bentuk implementasi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf b undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Baca juga: 5 Jasad di UNPRI Medan Merupakan Kadaver yang Diperoleh secara Legal, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
"Dalam hal pemimpin dan jajaran di fakultas kedokteran dan kedokteran gigi dalam penyelenggaran pendidikan kedokteran memiliki kompetensi, integritas, sikap tulus, terbuka, jujur dan lainnya," ujarnya.
Kedua, tempat penemuan awal kadaver yaitu dilantai 9 yang diduga tempat perparkiran atau terbuka.
Kata Irvan, menurut Prof Jurnalis Uddin (Ahli Anatomi Univiversitas YARSI) peletakan kadaver tidak bisa sembarang tempat.
Keterangan tersebut sejalan dengan dr.Edi Suyanto, Dokter Spesialis Forensik RSUD Sutomo yang mengatakan Fakultas kedokteran harus menyimpan Kadaver di ruangan tertutup dan rapi serta tidak terjangkau oleh siapapun.
"Siapapun yang masuk ke tempat kadaver harus melalui prosedur yang ketat dan bukan ditaruh di tempat terbuka. Hal ini berkaitan dengan adab atau etika terhadap kadaver," bebernya.
Ketiga, adanya keterangan kontradiktif antara para mahasiswa yang melakukan klarifikasi terkait video awal yang beredar.
Baca juga: Kapolda Sumut Pastikan Mayat di Lantai 9 Kampus Unpri Adalah Kadaver, Tapi Penyelidikan Tetap Jalan
Dimana mereka mengatakan bahwa itu merupakan properti manekin atau boneka dan video tersebut adalah hoaks.
"Namun faktanya, mereka tidak menunjukan secara langsung bukti manekin dalam video klarifikasinya," kata Irvan.
"Sebaliknya pihak Polrestabes, Unpri dan Kapolda Sumut membenarkan lima mayat tersebut adalah kadaver. hal ini jelas membuat masyarakat menjadi semakin curiga," tambahnya.
Keempat, diduga beradar video terbaru terkait adanya mobil pikap yang keluar dari Unpri dengan membawa boks yang diduga berisikan mayat.
"Patut diduga apakah hal tersebut merupakan penghilangan barang bukti atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan atas banyaknya kejanggalan itu, sudah sepatutnya secara hukum Polrestabes Medan mengusut persoalan ini sampai tuntas, guna memberikan ketertiban dan keamanan di masyarakat.