Dalam videonya, mereka menyatakan mayat tersebut adalah kadaver yaitu tubuh manusia yang diawetkan.
Pihak Unpri juga mengaku menyesalkan tindakan oknum dari Polrestabes yang tidak koordinasi, karena pimpinan fakultas tidak dimintai keterangan secara resmi.
Lalu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pun sempat memberikan keterangan, terkait dugaan adanya temuan mayat tersebut.
Kapolda juga menjelaskan bahwa, mayat yang ditemukan oleh penyidiknya itu merupakan Kadaver.
Baca juga: 6 Pria Mengaku Mahasiswa UNPRI Sebut Mayat dalam Bak Biru adalah Boneka, Kini Diburu Polisi
Kata Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia atau HAM, menduga banyaknya kejanggalan terkait kadaver di Unpri.
"Perlu diketahui Kadaver sebagai penunjang pendidikan kedokteran di bidang anatomi (ilmu yang mempelajari tentang struktur tubuh manusia)," sebut Irvan.
"Dalam proses mendapatkan donor mayat atau kadaver tersebut diperoleh dengan dua proses yakni Toe-eigening (Proses Pemilikan) dan Levering (Penyerahan)," sambungnya.
Dijelaskannya, dikutip dari Jurnal Pemanfaatan Cadaver Untuk Praktik Kedokteran, proses Toe-eigening Kadaver adalah proses pemilikan kadaver.
Proses ini untuk memperoleh kadaver lebih dikhususkan kepada kadaver (donor mayat atau jenazah) yang berada di rumah sakit, dengan keadaan identitasnya tidak dapat diverifikasi atau tanpa identitas.
Sedangkan proses levering disebut proses penyerahan kadaver yang berfondasikan atas hibah, atau suatu bentuk persetujuan oleh seseorang semasa hidupnya.
Baca juga: Beredar Rekaman CCTV Boks Biru yang Diduga Berisi 2 Mayat Dibawa Keluar dari Kampus UNPRI Medan
"Oleh karena itu LBH Medan menduga banyak kejanggalan terkait kadever tersebut," ucapnya.
LBH Medan juga mencatat, ada beberapa kejanggalan menurut mereka.
Pertama, diduga hingga sampai saat ini baik dari pihak Polretabes Medan maupun Unpri belum memberikan penjelasan secara komperhensif terkait asal usul kadaver yang ditemukan itu.
Semisal dari Rumah Sakit mana kadaver itu diperoleh, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981.