News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Cikopo

Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rinto Katana, sopir bus PO Handoyo yang diamankan polisi. Rinto ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.

TRIBUNNEWS.COM - Bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor terguling di Tol Cipali KM 73 dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore sekitar pukul 15.15 WIB.

Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan 12 penumpang tewas dan 9 orang luka-luka.

Sopir bus PO Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Purworejo, Jawa Tengah tersebut dianggap lalai karena mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi.

Rinto kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca juga: Bhiksu Korban Kecelakaan Bus Handoyo Jalani Operasi di RS Buddha Tzu Chi PIK

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru mengemudikan bus saat memasuki Kendal dan menggantikan sopir utama.

Rinto membantah mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi dan mengaku sudah sering melewati Tol Cipali.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Rinto kondisi bus sangat baik dan normal saat dikendarai.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," imbuhnya.

Rinto mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan 12 penumpang meninggal dan kini terancam 12 tahun penjara.

"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," papar Rinto.

Baca juga: Mia Febrianti Korban Kecelakaan Bus Handoyo Dimakamkan di Pandeglang

Diketahui, bus antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut membawa 21 orang yang terdiri dari 18 penumpang, 2 sopir dan 1 kenek.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain mengatakan Rinto merupakan sopir kedua berstatus tersangka, sedangkan sopir utama dan kenek berstatus saksi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini