Sopir utama mengemudikan bus dari Magelang sampai Kendal, kemudian dilanjutkan Rinto.
Menurut AKBP Edward Zulkarnain, penetapan Rinto sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya bus dengan nomor polisi AA 7626 DA melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pembatas jalan dan terguling.
Baca juga: Tampang Sopir Bus PO Handoyo yang Diamankan Polisi karena Diduga Ada Kelalaian saat Mengemudi
Saat proses pemeriksaan posisi perseneling bus masih berada di gigi tinggi.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," bebernya.
Akibat kelalaiannya, Rinto dapat dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sosok Tersangka
Diketahui, Rinto Katana merupakan sopir kedua bus dengan jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut.
Rinto berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dan berusia 28 tahun.
Pengelola bus PO Handoyo, Salamun mengatakan Rinto sudah setahun bekerja sebagai sopir di perusahaannya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali: Tabrak Pembatas Jalan lalu Terguling, 12 Orang Tewas
"Rinto sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu," tuturnya.
Ia menambahkan kondis bus yang dikemudikan Rinto masih bagus dan terbilang masih baru.
Selain itu, perusahaan rutin melakukan pengecekan kendaraan agar memenuhi standar operasional kendaraan.