"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Polsek Kebakramat terkait langkah antisipasi dan penindakan lebih lanjut," ungkap dia.
Ia menjelaskan, pelaku dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
Hal tersebut sesuai yang diatur dalam Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sekali lagi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di rel kereta api terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta seperti mengganjal batu berukuran besar," ucap dia.
"Masyarakat di sekitar jalur kereta api juga diimbau berhati-hati karena perjalanan kereta api di masa angkutan Natal dan Tahun Baru akan lebih padat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Bahaya Ganjal Batu di Jalur Rel KA, Kereta Bisa Anjlok