Dukun palsu tersebut janjikan korban bisa menggandakan uang senilai Rp5 juta menjadi Rp1 miliar.
Fredy pun memberikan uang yang diminta tersangka.
Pihak kepolisian mengatakan, praktik dukun pengganda uang ini langsung diketahui setelah jasad korban ditemukan.
"Dari keterangan para saksi dan hasil olah TKP di lokasi kita menemukan sepeda motor korban. Kemudian kita juga sudah menemukan rumah terduga pelaku dan di dalam terdapat ritual yang mengarah praktek penggandaan uang. Dan diduga pelaku merupakan dukun penggandaan uang, " kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil di TKP, Kamis (9/11/2023).
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan Atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Temuan Mayat di Manis Mata Ketapang, Ada Bekas Jeratan di Leher dan Luka Gigitan di Tangan Korban dan di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Penipu Mengaku Dukun Pengganda Uang Habisi Pegawai RSUD, Korban Berteriak Dekat Warung
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKetapang.com, Nur Imam Satria)(TribunJabar.id, Cikwan Suwandi)