Polisi meyakini batu tersebut bukanlah alat yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Akhirnya kita terus melakukan penyelidikan dengan dibantu dari Jatantras Polda Lampung dan masyarakat yang menjadi saksi," ucapnya.
Atas penyelidikan itu juga, pihak kepolisian berhasil menemukan fakta baru bahwa handphone korban telah hilang.
Namun, pihak kepolisian tidak bisa menemukan keberadaan handphone korban karena telah dibuang tersangka ke Sungai Way Semaka.
Selain itu, terdapat sepotong kayu kasau yang biasa digunakan untuk mengganjal pintu sudah tidak ada di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian mengerucut kepada satu nama yang diduga menjadi tersangka pembunuhan berinisial T.
T tak lain adalah tetangga korban.
"Tersangka dari kasus pembunuhan pada Sabtu lalu berinisial T," kata Siswara dalam konferesi pers di Polres Tanggamus, Rabu (20/12/2023).
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita di Semaka Tanggamus Dihabisi Tetangganya Pakai Benda Tumpul