"Kalau kasus ini memenuhi unsur maka proses pidana dan internal pun jalan," ucapnya.
Sebelumnya, jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus Aipda J (44) oknum anggota polisi di Cafe Popsa, Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023).
Ternyata Aipda J (44) merupakan Anggota Polres Sorong yang bertugas di Polsek Salawati.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.
Ia mengatakan bahwa Aipda J setiap harinya menjalankan tugas piket dengan baik.
"Selama ini dia menjalankan dinas seperti biasa. Jadi, hari Kamis itu dia dinas seperti biasa di Polsek Salawati hingga pada Jumat pagi dia lepas piket dan berangkat ke Makassar tanpa pemberitahuan atau izin kepada pimpinan juga," ujar Kapolres Sorong kepada awak media di Kabupaten Sorong, Selasa (12/12/2023).
Menurut Kapolres Sorong keberangkatan Aipda J ke Makassar tanpa izin kepada pimpinan merupakan sebuah pelanggaran.
AKBP Yohanes Agustiandaru juga menegaskan Aipda J akan diproses sesuai kode etik profesi Polri dan hukuman terberat yang akan dikenakan.
"Tentu saja. Ia akan menjalani pidana seperti biasa. Dari Polresta Sorong Kota akan menjalani penyidikan terkait tindak pidana yang telah dilakukannya, sementara kami di Polres Sorong akan memproses kode etik profesi Polri," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Proses Hukum Oknum Polisi Curi Emas Lanjut Terus, Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara