Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Gresik manangkap NS, kiai di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean yang terlibat kasus pencabulan santriwati.
Sebanyak 3 santriwati mengaku dicabuli NS yang kini berstatus tersangka.
Kuasa hukum NS, Baharudin menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap NS.
NS saat ini ditahan di Mapolres Gresik.
Baca juga: Sosok Guru Ngaji di Purwakarta Tersangka Pencabulan 15 Santriwati, Kabur ke Kebun Selama 2 Minggu
Baharudin menambahkan, penangguhan tersebut hak normatif tersangka.
"Terlepas diperbolehkan atau tidak, tergantung kebijakan penyidik dari Polres Gresik. Jaminannya siap koperatif selama proses hukum berjalan. Tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” beber Baharudin, Rabu (27/12/2023).
Pihaknya juga memastikan, akan mengikuti proses hukum hingga tahap P21 atau berkas dikirim ke kejaksaan.
“Nah yang perlu digarisbawahi, kita tidak pernah mangkir dari pemanggilan polisi,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, tidak ada upaya intimidasi yang dilakukan terhadap korban.
Namun, hal tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan oleh NS beserta istrinya. Agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah.
Baca juga: Awal Kasus Pencabulan Santriwati di Gresik Terbongkar, Kiai Pondok Ditangkap dan Berstatus Tersangka
“Karena sudah bergulir, maka kami siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Pua Wirawan, mengaku saat ini fokus untuk pendampingan korban.
Serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
"Kondisi korban mengalami trauma dan enggan kembali menimba ilmu di pondok. Kami pun akan berfokus pada pendampingan sembari menunggu kelanjutan proses hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga santri putri yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan kiai pemilik yayasan pondok pesantren di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (23/12/2023).
Polisi pun melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Baca juga: Tersangka Pencabulan 27 Anak Laki-laki di Tapanuli Tengah Ditangkap, Korban Diajak Main Game Online
Telapor adalah kiai berinisial NS (49) pemilik yayasan pondok pesantren di Bawean.
Sedangkan korbannya masih berusia 12 hingga 13 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi dugaan pencabulan tersebut, terbongkar berkat keberanian salah satu korban yang menghubungi keluarganya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban tersebut meminta pada keluarganya agar menjemputnya pulang.
Keesokan harinya, keluarga korban mendatanginya di pondok pesantren dan mendengar cerita terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh kiai.
Korban juga menceritakan kepada orang tuanya, selain dirinya, ada dua santri putri lainnya yang juga menjadi korban.
Baca juga: 3 Santri di Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji Ponpes
Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban menjemput korban.
Keluarga korban yang geram dengan kejadian tersebut, kemudian melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Namun NS tidak kunjung memenuhi panggilan.
Sehingga dilakukan pemanggilan paksa dengan menjemput NS ke Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, yang menjadi lokasi pondok pesantren berdiri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengacara Kiai di Bawean Gresik yang Diduga Cabuli Tiga Santri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan