Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Kompol Dwi Ramadhanto.
Sementara itu, Seleb Tik Tok Satria Mahathir yang menjadi sorotan dalam kasus ini mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam konferensi pers, polisi menyarankan untuk melakukan restorasi justice kepada kedua belah pihak.
Namun, keluarga korban tetap ingin melanjutkan secara hukum.
Baca juga: Terlibat Kasus Penganiayaan di Batam, Seleb TikTok Satria Mahathir Ungkap Kronologi dan Minta Maaf
Satria Mahathir Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
Polisi menangkap Satria Mahathir karena menganiaya anak anggota DPRD Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura berinisial Rat.
Penganiayaan di Batam itu dilakukan Seleb Tiktok itu di salah satu kafe kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang saat malam pergantian tahun.
Satria Mahathir pun kini berada di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Selain remaja yang dikenal dengan nama 'cogil' itu, ada 3 orang lain yang mengenakan baju tahanan saat dihadirkan di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024).
Ia tak banyak bicara di depan sejumlah awak media.
Polisi tampak mengawal mereka kembali dalam sel tahanan setelah dihadirkan.
Satria Mahathir pun buka suara terkait insiden di Batam tersebut.
Semua berawal dari rekannya yang bersenggolan hingga memicu keributan.