"Surat-surat itu belum terdaftar semua, kemungkinan palsu. Untuk memastikannya, penyidik akan melakukan langkah ke Subang," ucapnya.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan, seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh yang dimasukkan ke dalam karung serta digantung. Selain itu, jamur ditemukan di tubuh anjing," tambah Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kondisi Ratusan Anjing
Tim lapangan Yayasan Sahabat Setia Satwa, Maria Chrystiana beberkan kondisi ratusan anjing yang diamankan.
Maria megnatakan, ada satu anjing yang melahirkan lima anak di lokasi.
"Dua anjing lainnya yang sedang hamil kami evakuasi ke klinik Emerald Semarang karena lemas," terangnya, dikutip dari TribunJateng.com, Senin (8/1/2024).
Sejumlah anjing juga kritis lantaran kekurangan nutrisi, diare, hingga stres.
"Ada beberapa anjing sedang menyusui tapi tanpa anak sehingga mastitis (radang kelenjar susu)," paparnya.
Ia pun berharap pihak kepolisian bisa segera menangani kasus ini.
Selain itu, ia juga berharap kepada masyarakat untuk menghentikan tradisi mengonsumsi daging anjing.
"Kami sangat berharap masyarakat merubah pola tradisi untuk mengkonsumi anjing, stop tradisi kejam, stop makan anjing, anjing adalah sahabat," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemalsuan Surat dan Penyelundupan Anjing: Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)