Laporan Wartawan Tribun Jabar Ahya Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Usai viral kasus viralnya penyelundupan ratusan ekor anjing dari Subang ke Solo yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Semarang, pada Sabtu(6/1/2024) lalu, Satreskrim Polres Subang mulai melakukan serangkaian penyelidikan terkait penjualan anjing untuk dikonsumsi dagingnya dari Subang ke Solo.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penjualan hewan anjing dari Subang ke Solo
Saat ini, polisi sudah ada 6 saksi yang kita periksa terkait penjualan anjing untuk dibawa ke Solo tersebut.
"Dari hasil penyelidikan sementara polisi, berdasarkan keterangan si pemilik, hewan anjing yang dijual tersebut berasal dari pengepul berinisial N dari wilayah Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," katanya
Namun dari total 226 ekor anjing yang diamankan Satreskrim Polresta Semarang tersebut, pengepul di Subang memberikan sebanyak 30 ekor hewan anjing, sementara sisanya diperoleh dari luar Subang.
Baca juga: Sosok Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing, 10 Tahun Jual Anjing ke Sejumlah Warung Makan di Solo
Seperti diketahui, viralnya kasus penjualan anjing dari Subang yang akan dibawa ke Solo berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Semarang pada Sabtu(6/1/2024) lalu berhasil menggagalkan pengiriman 226 ekor anjing yang diduga berasal dari Subang.
Ratusan anjing tersebut rencananya akan dikirim ke Solo untuk dijagal dan diperjual belikan dagingnya.
Saat ditemukan, ratusan anjing yang diangkut menggunakan truk ini dalam kondisi memprihatinkan, dimasukkan ke dalam karung dan digantung dan sebanyak 11 di antaranya dalam kondisi mati
Dalam kasus tersebut, Warga Gemolong, Kabupaten Sragen berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pengiriman anjing untuk dijagal yang digagalkan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu (6/1/2024) malam.
Peran DH yakni sebagai pemesan sekaligus otak peredaran daging anjing. Sedangkan empat orang yang sudah ditetapkan tersangka lainnya bertugas untuk membantu DH.
Kemudian dari keterangan yang didapat sementara ini anjing diperoleh dari Subang.
Lalu dalam penangkapan tersebut, ditemukan adanya surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD, yang diduga dipalsukan oleh tersangka, karena surat jalan tersebut tidak teregister
Akibat perbuatannya, Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Truk Isi Ratusan Anjing akan Dijual ke Solo, Polres Subang Pastikan Hanya 30 Ekor dari Subang