"Pada pertengahan mereka bertiga minum laru satu jeriken tersebut, korban mulai bercerita kalau dulu korban dapat obat keras di Semau dan setelah korban mendapatkan obat tersebut dia sempat menghilang di hutan sampai 3 hari dan 3 malam," jelasnya.
Pelaku yang geram setelah mendengar cerita korban tersebut lalu menyarankan kepada korban untuk mengembalikan obat keras itu ke Semau.
Karena bagi pelaku obat keras itu tidak cocok dipakai di Malaka karena dikhawatirkan bida membunuh orang lain.
"Korban tidak terima saran dari pelaku sehingga dia minta pamit ke rumahnya untuk istirahat. Pelaku dan Atris lanjut minum laru satu jeriken ukuran 5 liter tersebut," ujarnya.
Lalu pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku dan Atris jalan mengikuti korban ke rumahnya.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku bertemu dengan istri korban bernama Meliana Noin.
Pelaku menanyakan kepada Meliana Noin soal keberadaan korban.
Istri korban menjawab kalau korban sedang ke dalam kampung.
Pelaku kemudian menelusuri keberadaan korban di dalam kampung tersebut.
"Sebelum pelaku dan Atris mencari korban mereka dua istirahat makan sebentar di rumah Atris. Lalu setelah makan pelaku pamit pulang ke rumahnya yang berjarak 400 meter dan mengambil parang miliknya tersebut," katanya.
Lalu dia menggunakan parang miliknya itu mencari korban di rumahnya yang jaraknya 1 kilometer.
Setibanya di pondok korban sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku melihat korban sedang tidur.
Lalu dari jarak 4 meter pelaku memanggil nama korban.
Korban terbangun dan mencoba menoleh ke arah pelaku lalu pelaku mendekati korban sambil menggunakan tangan kanan keluarkan parang dari sarungnya.
Pelaku ayunkan parang itu ke arah kepala korban dan korban juga spontan menggunakan kedua tangannya mencoba menahan parang, sehingga pergelangan tangan kiri korban terkena parang pelaku.